Sultrapedia.com – Seorang warga bernama Rasmin (63) asal Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe selatan (Konsel) ditemukan tewas usai dililit ular sawah pada Kamis 4 Mei 2023.
Wakapolsek Tinanggea, Ipda Yusuf membenarkan, korban gigit dan terlilit ular sawah dengan panjang kurang lebih 7 meter sekitar pukul 20.15 Wita di kebun miliknya yang berada Desa Roraya Kecamatan Tinanggea.
Lebih lanjut, korban pertama kali ditemukan tewas oleh anak menantunya bernama Suoarjo.
Menurut informasi dari keluarga bahwa korban berpamitan kepada istrinya untuk menggembala sapi sekitar pukul 16.30 Wita.
Karena, kata dia, pada pukul 20.00 Wita korban belum pulang ke rumah , lantas Inah ( Istri Korban ) menghubungi menantunya atas nama Suoarjo untuk menyusul korban.
“Setelah tiba di kebun dan melihat korban dalam keadaan terlilit ular , menantu korban menghubungi Polsek Tinanggea dan kamipun langsung menuju TKP,” ujarnya
Ia menambahkan, bahwa saat tiba di TKP, korban dalam keadaan terlilit ular yang dalam keadaan meninggal dunia dan langsung mengevakuasi untuk di lakukan pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan medis di rumah korban , Rasmin Bin Mustana dinyatakan meninggal dunia dengan luka luka di bagian kepala bekas gigitan ular,” tutupnya






