Sultrapedia.com – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terbongkar setelah polisi mengungkap dua kasus berbeda di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan dua pria berinisial LN dan N sebagai tersangka. Polisi turut menyita dua unit mobil minibus, sejumlah jeriken, serta sekitar 500 liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Rabam di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, dan salah satu SPBU di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
Kasus pertama terungkap pada Kamis, 15 Oktober 2026. Saat itu, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menemukan sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi DT 1787 WE yang membawa 15 jeriken.
Dari jumlah tersebut, delapan jeriken berkapasitas 35 liter telah terisi BBM, sementara tujuh jeriken lainnya masih kosong.
Dalam perkara ini, LN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang, kemudian menampung dan menjualnya kembali dengan harga Rp12.000 per liter.
Sehari berselang, Jumat, 16 Oktober 2026, polisi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite di SPBU kawasan Puuwatu. Petugas mengamankan mobil Daihatsu Sigra Astra bernomor polisi DT 1130 ZF yang mengangkut 10 jeriken. Setiap jeriken berkapasitas 35 liter tersebut berisi sekitar 32 liter Pertalite.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan temuan tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 19 Oktober 2026.
“Masing-masing jeriken berisi 32 liter BBM jenis Pertalite,” kata Kompol Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 19 Oktober 2026.
Pada kasus kedua, polisi menetapkan N sebagai tersangka. Ia diduga mengisi Pertalite secara berulang, memindahkannya ke dalam jeriken, kemudian merencanakan penjualan BBM tersebut ke Kabupaten Konawe Utara dengan harga Rp13.000 per liter.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Hermanto, mengungkapkan bahwa pengisian BBM tersebut diduga dilakukan menggunakan dua barcode.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pengisian BBM Pertalite di dua SPBU di Kota Kendari dengan cara mengantre menggunakan dua barcode. Setelah terisi, BBM disedot menggunakan selang ke jeriken, kemudian akan dikirim ke Kabupaten Konawe Utara,” jelas Hermanto.
Dalam pengungkapan kasus di Puuwatu, polisi menyita dua barcode yang diduga digunakan untuk mengantre pengisian Pertalite. Selain itu, petugas mengamankan satu selang yang diduga dipakai untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken.
Kompol Malau menyebutkan, total Pertalite yang diamankan dari kedua perkara tersebut mencapai sekitar 500 liter. Sebanyak 200 liter berasal dari kasus di SPBU Rabam, sedangkan 300 liter lainnya diamankan dari kasus di Puuwatu.
“Yang pertama 200 liter dan yang kedua 300 liter, total sekitar 500 liter,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.






