Sultrapedia.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Erlis Sadya Kencana sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Ridwansyah Taridala.
Yusup mengatakan bahwa pihaknya juga dalam waktu dekat akan mengusulkan Pejabt pelaksana tugas (Plt) Sekda yang akan dikoordinasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurutnya, hal itu sangat penting untuk memastikan penunjukan sekda tersebut berjalan sesuai dengan prosedur, serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi (pemprov).
“Penunjukan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Kendari,” kata Yusup, Selasa (22/10/2024)
Yusup bilang, pihaknya berkomitmen dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ditekannya bahwa langkah utama yang akan diambil adalah regulasi yang jelas dan tegas untuk memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menerapkan sistem yang mendorong kebijakan bebas korupsi. Dalam pemerintahan yang baru ini, kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan transparansi,” tegasnya
Yusup memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan semua kebijakan dan prosedur yang diambil dapat mencegah praktik korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan ekseskusi pada Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala terpidana kasus Gratifikasi terkait proses perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang melakukan vonis bebas pada 10 November 2023.
Pasca putusan ini JPU mengajukan kasasi ke MA, alhasil, dalam putusannya terbaru, Ridwansyah Taridala divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta






