Kasus Dugaan Penggelapan Rp 34 Miliar Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Tak Ada Kejelasan, Polda Bungkam

Sultrapedia.com – Kasus dugaan penggelapan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar hingga saat ini tak ada kejelasan.

Padahal Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar dan di tangani oleh Polresta Kendari.

Setelah ditetapkan tersangka, Polresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi yang saat itu menangani kasus tersebut telah melimpahkan ke Polda Sultra. Tetapi anehnya tak ada tindak lanjut dari Polda Sultra.

Media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi Wadir Krimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin pada Kamis (24/7/2025) kemarin tetapi tak ada tanggapan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Andi Aksar dilaporkan ke Polresta Kendari pada 23 November 2022 atas tuduhan penggelapan.

Masalah mulai terjadi setelah Andi Aksar dituding telah menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 34 miliar.

Andi Aksar merupakan pemilik saham minoritas di PT KKP yakni sebesar 30 persen. Sementara paman dan tantenya, Andi Sumarka dan Arnita adalah pemilik saham mayoritas.

BACA JUGA :  Proyek Pembangunan Puskesmas Abeli Rp2 Miliar lebih belum Rampung, Masa Kontrak Diduga Berakhir

“Ibu Arnita membuat pelaporan bahwa yang bersangkutan (Andi Aksar) diduga menggelapkan dana hasil usaha tambang tersebut,” kata (Eks) Kapolresta Kendari Kombes M Eka Fathurrahman, beberapa tahun lalu.

Bahkan, Polisi sendiri membuka ruang mediasi kepada pelapor dan terlapor pada saat penanganan awal laporan tersebut. Andi Aksar pun diminta membayar ganti rugi.

Namun Andi Aksar membantah tuduhan penggelapan dana perusahaan di ruang mediasi. Dia juga menolak membayar tuntutan ganti rugi dari pihak pelapor.

“Sudah coba kami mediasi karena kan ini bukan kasus besar. Kami berikan kesempatan pelapor dan terlapor, RJ (restorative justice), namun tidak ada solusi akhirnya pelapor melanjutkan,” kata Kombes Eka saat itu.

Tim penyidik lantas melakukan gelar perkara setelah mediasi berakhir gagal. Hasilnya, kasus dugaan penggelapan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Puncaknya, tim penyidik kembali melakukan gelar perkara pada Jumat (8/5) lalu. Hasilnya ditemukan 2 alat bukti dan Andi Aksar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada proses gelar perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Koltim Abdul Azis, Kejari Kolaka Panggil Saksi Eri, Ini Perannya

“Kami lakukan audit, kami gelar, itu ada ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai,” katanya.

Kombes Eka mengatakan pihaknya langsung memanggil Andi Aksar untuk diperiksa sebagai tersangka pada saat gelar perkara. Hanya saja Andi Aksar tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan ada kegiatan partai di Jakarta.

“Penyidik memanggil secara kooperatif, memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan sebagai tersangka. Tapi karena ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang bersangkutan kebetulan Ketua Gerindra Sultra jadi menyampaikan, ada surat undangan Gerindra pusat ada kegiatan di Jakarta,” ujar Kombes Eka.

Oleh sebab itu, Kombes Eka mengatakan pihaknya memberikan kesempatan ke tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik ke depannya. Namun dia belum merinci surat panggilan berikutnya untuk tersangka.

“Kami berikan kesempatan untuk kooperatif ketika nanti tidak kooperatif dengan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kami akan melakukan upaya paksa,” tegas Eka.

 

Penulis: Erik