Sultrapedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kasus perkara tipikor proyek pembangunan Jalan Ensumala dan jembatan Tanah Merah-Langere di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara.
Kelima tersangka tersebut, yakni inisial MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara selaku PA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB, SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy mengatakan, bahwa kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan jalan Eensumala dan jembatan Langere-Tanah Merah di Buton Utara tahun 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Sehingga mengakibatkan proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp4,5 Milyar,” kata Doddy.
Doddy juga menjelaskan, dalam perkara tipikor itu, tersangka MB berperan sebagai PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah.
Sedangkan S, sebagai PPK, N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut.
“Tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Doddy
Diungkapkannya juga, untuk tersangka MB, S, U dan SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya
Untuk diketahui, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.






