Sutrapediacom – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Inisy BA (51) dan rekannya AZ (37) diamankan polisi.
Keduanya diamankan usai diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,91 gram.
Kapolresta Kendari, Kombespol Muh. Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan di salah satu kos di jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di kos tersebut diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Eka Faturahman pada Minggu (1/9/2023).
Lebih lanjut, Eka menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan menangkap.
“Selanjutnya, pada sekitar pukul 03.00 Wita dini hari setelah mendapatkan informasi yang akurat pihak kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan kamar yang disaksikan warga sekitar,” bebernya
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang terdiri dari 1 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok.
“Sementara 5 paket sabu lagi kami temukan yang disimpan di dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam,” paparnya
Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo milik AZ dan 1 unit handphone merek Realme milik B.
“Setelah itu kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eka Faturahman lagi
Akibatnya, keduanya disangkakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” pungkasnya





