Sultrapedia.com – Seorang ibu bernama Ika Safitri warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kedailan atas sebidang tanah miliknya seluas 4.400 meter persegi yang berada di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Pasalnya dalam dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Pengadilan Tinggi Sultra, Ika Safitri selalu kalah dari penggugat.
Karena kalah dua kali di tingkat banding, maka lka mengajukan kasasi di Mahkaman Agung (MA) RI.
Yang kini perkarannya sedang dalam proses.
Dalam proses kasasi, Ika meminta Eggi Sudjana dan tim hukumnya untuk mendampingi menjadi kuasa hukum.
Saat jumpa persnya mepada awak media, Eggi mengaku terpanggil mendampingi la Safitri karena dia melihat dalam kasus tersebut tidak adanya keadalian.
“Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menang, melainkan untuk menegakkan keadilan,”
ungkapnya kepada puluhan awak media saat jumpa persnya pada Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, kata Eggi Sudjana, kliennya itu tidak hanya mengambil langkah Kasasi, tetapi juga berencana melaporkan hakim yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial.
“Kami melihat ada yang tidak beres. Bagaimana mungkin kwitansi bisa lebih kuat dari pada sertifikat dalam menentukan hasil perkara?”ungkapnya
Upaya aduan ke Komisi Yudisial ini dibuat sebab kata Eggi ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam penanganan perkara ini.
“Kok bisa bukti kwitansi memenangkan perkara dan mengalahkan bukti sertipikat. In yang akan kita lakukan, sebagai upaya hukum agar perkara ini terang benderang,”tutupnya.






