Mobil Dinas Kadis Disperindag, Sekda, Hingga BNN Sultra Tunggak Pajak?

Sultrapedia.com – Sejumlah kendaraan dinas milik instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kendaraan yang tercatat menunggak di antaranya merupakan mobil dinas yang digunakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran data kendaraan yang menunjukkan masih adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Kondisi ini menjadi sorotan karena pemerintah selama ini terus mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Koltim Tewas Kecelakaan di Pondidaha

Kendaraan dinas yang menunggak pajak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, aparatur pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Dari data yang diterima media ini, memperlihatkan jumlah penunggakan pajak bervarian. Untuk Randis Kadis Disperindag Sultra telah menunggak pajak sebesar Rp5 juta, sementara BNNP Sultra sebesar Rp5 juta, dan Sekda sebesar Rp9 juta.

BACA JUGA :  Seorang Polisi Meninggal Dunia Tak Wajar Saat Mengikuti Orentasi di Satbrimob Polda Sultra

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disperindag Sultra, Sekretariat Daerah Provinsi Sultra maupun BNN Provinsi Sultra terkait alasan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan segera melakukan pelunasan tunggakan agar seluruh kendaraan operasional pemerintah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain menghindari sanksi administrasi, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Penulis: Erik