OPINI-Sultrapedia.com – Revisi Undang-undang TNI sampai saat ini masih menjadi diskusi publik. Revisi ini dinilai oleh sebahagian besar kalangan sebagai bentuk rekayasa konstitusional untuk mengembalikan militer ke ruang sipil. Lebih jauh, banyak yang menilai agenda ini sebagai bentuk legalisasi dwifungsi TNI. Konsep yang telah lama tertolak oleh nurani rakyat. Jika demikian benar maka pengesahan atas revisi Undang-Undang TNI ini tidaklah dapat dipandang hanya sekedar perubahan teknis belaka, melainkan ini telah menventuh batas konstitusional antara sipil dan militer.
Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melalui UU No. 3 Tahun 2025 telah resmi disahkan. Pengesahan revisi UU TNI ini terkesan sah secara formal. Prosedur pengesahannya tidak cacat, DPR bersidang, Pemerintah menandatangani, akan tetapi sesungguhnya hukum tidaklah selesai sampai disitu. Ia baru akan dinilai pada aspek substansi dan konsistensi, karena hukum bukan sekedar soal prosedur, melainkan soal tujuan.
Pertanyaan yang sekiranya penting untuk diajukan adalah bukan sekedar apakah revisi UU TNI ini sah secara formal, tetapi apakah ia masih konsisten menjaga batas konstitusional yang selama ini menjadi fondasi negara hukum kita yaitu pemisahan fungsi antara militer dan sipil atau jangan-jangan upaya revisi ini secara filosofis adalah bentuk pembalikan prinsip negara hukum yang seharusnya menempatkan sipil sebagai subjek peregang kendali, menjadi objek kendali dari militer. Jika demikian adanya maka revisi ini bukan sekedar perubahan pasal belaka, melainkan bentuk perubahan arah. Arah yang menarik negara kembali kepersimpangan yang pernah kita tinggalkan yaitu persimpangan antara supremasi sipil dan supremasi seragam ala orde baru. Ini masalah serius.
1. Perajurit Militer Aktif dan Jabatan Sipil
Jika menilik revisi UU TNI, maka salah satu perubahan paling krusial terletak pada Pasal 47 ayat (1) yang telah memperluas daftar Kementerian dan Lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa harus memundurkan diri. Sebelumnya 10 Instansi kini menjadi 14 ‘Instansi, mencakup bidang siber, pangan, energi hingga kelautan dan perikanan serta instansi lainnya.
Konstitusi berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada legislatif untuk mengatur susunan dan kedudukan TNI melalui Undang-Undang Secara tekstual ruang itu ada. Akan tetapi kewenangan legislatif tersebut tidak juga boleh mendistorsi prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), guna memastikan militer bekerja secara profesional tanpa mencampuri birokrasi publik yang menjadi domain sipil. Dalam batas konstitusional keterlibatan TNI dalam fungsi pemerintahan sipil hanya boleh bersifat sementara, isidental dan dibawah kendali sipil. Makna “dibawah kendali sipil” bukan sekedar hierarki administratif belaka melainkan batas normatif. Ketika prajurit aktif masuk ke birokrasi sipil maka chain of command militerpun ikut masuk pula ke ruang kebijakan publik. Beberapa pihak yang pro menilai ini sebagai sinergitas, padahal sejatinya ini adalah merupakan bentuk structural fusion karena ia telah memindahkan elemen struktur komando militer kedalam struktur birokrasi sipil, sehingga menghapus batas fungsi sebagaimana ditetapkan konstitusi. Selain itu akuntabilitasnya menjadi standar ganda karena secara administrasi bertanggungjawab ke menteri sipil, akan tetapi secara disiplin bertangungjawab ke atasan militer. Dualitas tanggungjawab ini membuat kontrol hukum menjadi sulit ditegakkan secara konsisten dan konsekuen.
Anomali keadaan ini bisa berimplikasi pula pada tidak teguhnya prinsip netralitas dan akuntabilitas sebagai syarat pemangku jabatan publik. Prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil bisa saja menghadapi konflik kepentingan struktural. Ia harus memilih untuk loyal pada rantai komando ataukah loyal pada hukum dan sipil. Hukum itu sejatinya tidak boleh memaksa seseorang berada dalam dua rumah sekaligus, sebab ketika loyalita tu terbagi, maka yang dikorbankan adalah imparsialitas dan profesionalisme itu sendiri.
Secara komparatif Pasal 47 Ayat (2) dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menetapkan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di 10 Instansi tertentu, dan mewajibkan TNI aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sebelum menduduki jabatan itu. Hal ini jauh berbeda dengan Pasal 47 ayat (1) revisi UU TNI yang telah memperluas 10 Instansi tersebut menjadi 14 instansi.
Bahwa Instansi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dimaksud adalah instansi yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif yang tidak terikat ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI baru yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit jika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Jika Pasal 4 ayat (1) a quo di breakdown maka terdapat beberapa instansi yang tunduk terhadap UU Aparatur Sipil Negara yang tentunya ini dapat merusak prinsip Meritokrasi Aparatur Sipil Negara jika dipimpin oleh Militer Aktif. Ini bukan saja Militarisasi, melainkan secara hukum merupakan Overreach yang telah melampaui batas penentuan hukum dan konstitusi. Konstitusi dan UU TNI Lama telah mengunci peran TNI pada 14 tugas pokok yang seluruhnya berada pada garis komando bidang pertahanan, akan tetapi revisi UU TNI baru ini justru membuka kunci tersebut seolah hendak membuka kotak pandora untuk kita kembali masa kelam military rules dalam ruang sipil ala orde baru yang dapat melemahkan civilian supremacy yang telah menjadi desain konstitusi negara kita.
2. Masalah Perluasan Tugas TNI pada Ruang Sipil
Problematika pada revisi UỤ TNI tidak hanya berhenti sampai pada subjek militer aktifyang boleh menduduki jabatan sipil. Perubahan yang masif dan implikasi yang serius juga terletak pada Pasal 7 revisi UU TNI. Pasal 7 telah memperluas daftar tugas Operasi Militer Selain Perang. Kini TNI telah resmi diberi mandat dalam hal ketahanan pangan, energi, sumber daya air, penaggulangan narkoba, hingga siber. Pasal ini menjadi problematik bukan karena TNI dilarang membantu sipil, akan tetapi letak masalahnya adalah ketika tugas sipil diletakkan sebagai tugas pokok militer. Hal ini bisa mengubah TNI yang sebelumnya adalah alat pertahanan menjadi alat pembangunan, dan jelas ini merusak batas konstitusional antara militer dan sipil yang menjadi syarat negara hukum.
Dalam konstitusi sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 meyebutkan bahwa TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Tentu tidak seperti pada aspek Pasal 7 revisi UU TNI dimaksud. Frasa “mempertahankan” bukanlah kiasan semata. Itu batasan terhadap tupoksi TNI. Secara hukum Militer memegang monopoli atas pertahanan, sedang sipil memegang monopoli atas kebijakan publik. Pemisahan ini bukan birokrasi, melainkan perlindungan, ia batas konstitusional. Ketahanan pangan, energi dan narkoba adalah masalah kebijakan publik yang berada pada domain sipil, bukan merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara dalam pengertian pertahanan militer yang menjadi domain militer.
Ketika Pasal 7 menyatukan keduanya menjadi tugas pokok TNI, maka aturan itu telah menyatukan dua monopoli ang bersebrangan. Seolah kelak panen gagal akan dibaca sebagai kegagalan logistik, bukan kegagalan kebijakan pertanian, narkoba akan dibaca sebagai ancaman keamanan bukan masalah kesehatan kasyarakat. Masalah sipil yang dibaca dari perspektif militer, mungkin saja melahirkan solusi komando berbasis militer. Ini masalah, apalagi dimonopoli oleh satu domain yaitu militer itu sendiri. Pasal 7 ini telah memperluas definisi “pertahanan” yang melampaui batas konstitusional. Ini melanggar prinsip constitutionalism bahwa setiap penambahan kewenangan haruslah tetap berada pada kerangka konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
3. Regresi Reformasi
Reformasi 1998 harus dilihat sebagai bentuk kesepakatan perubahan arah berbangsa dan bernegara terhadap sistem otoritarianisme yang gagal. Ini adalah kesepakatan bangsa untuk menempatkan militer kembali ke barak dan menegaskan batas supremasi sipil atas militer. Salah satu tonggak penting dari kesepakatan umum itu adalah pembatasan peran TNI hanya pada bidang pertahanan dan keamanan negara yang sebenarnya telah termanifestasi dalam UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Oleh karenanya revisi Undang-Undang TNI yang justru memperluas peran militer ke ranah sipil bahkan telah menyentuh lembaga penegakan hukum haruslah dibaca sebagai regresi atau langkah mundur dari semangat reformasi itu sendiri.
Keterlibatan TNI dalam urusan sipil haruslah bersifat bantuan dan dibawah kendali sipil. Akan tetapi dengan adanya ketentuan dalam Pasal 7 maupun Pasal 45 ayat (1) revisi UU TNI yang menjadikan domain tugas sipil menjadi tugas pokok TNI sejatinya telah merubah sifat keterlibatan TNI dalam ruang sipil menjadi “kewenangan yang permanen” karena dimuat secara normatif didalam Undang-undang. Implikasi terhadap hal ini bahwa batas antara fungsi militer dan sipil yang menjadi semangat perjuangan reformasi menjadi runtuh. Ini jelas melanggar prinsip separation of powers yang menjadi fondasi dalam berhukum dan bernegara serta menjadi prinsip pencegahan pemerintahan yang bersifat otoritarianisme.
4. Dalil Open legal policy Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak permohonan uji materi revisi UU TNI mungkin mengakhiri satu jalur formil, namun secara meteril penolakan itu tidak otomatis menyucikan norma dalam revisi. Histori Putusan MK tercatat penuh denganputusan yang kemudian dikoreksi oleh praktik, doktrin dan bahkan tekanan politik praktis. Salah satu dalil Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memilih dalil open legal policy yang menyatakan bahwa penempatan prajurit aktif dijabatan sipil adalah pilihan pembentuk Undang-Undang. Tentu kita perlu kritis menilai dalil Open legal policy ini, karena kelak dalil ini bisa saja menjadi mantra dan dalil sakti untuk nantinya bisa membenarkan apa saja dalam pembentukan Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi ber- “dali!” dalam bentuk “dalih” bahwa “ini urusan politik (pembentuk undang-undang), bukan kami”, dalil ini praktisnya melegitimasi pembentuk Undang-undang yang_ memiliki purbawisesa untuk mendesain Undang-undang sesuai selera sepanjang dasarnya adalah “kewenangan kami”
Kita perlu melihat Putusan Mahkamah Konstitusi ini lebih serius, karena putusan a quo tidak mengubah fakta bahwa militer aktif yang menduduki jabatan sipil tetap tunduk pada garis komando disiplin militer saat menduduki Jabatan Sipil. Ini konflik norma yang bisa berdampak pada accountability gap. Artinya Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menutup celah itu, justu Mahkamah mengabadikannya, ia mengabadikan kontrol sipil atas kebijakan sipil yang dipangkas melalui rantai komando militer. Jangan sampai karena dalil Open legal policy Kekacauan itu menjadi Konstitusional.
5. Penutup
Opini ini sama sekali bukanlah merupakan bentuk kebencian terhadap institusi apalagi pengingkaran atas peran TNI sebagai garda utama pelindung kedaulatan negara. Justru karena kita mencintai dan menghormati TNI, maka profesionalisme dan batas konstitusionalnya harus dijaga, agar kiranya TNI tetap pada batas tupoksinya. Ketika revisi UU TNI mengangkangi batas yang telah ditentukan, maka yang terjadi bukanlah agenda penguatan pertahanan melainkan upaya yang melemahkan hukum dan konstitusi itu sendiri. Hukum tidaklah cukup hanya lolos pada ruang rapat. Ia harus lolos pula pada uji substansi dan konsistensi. Jika tidak, maka yang kita hasilkan bukanlah hukum, melainkan pengecualian dan pertentangan yang dilegalkan oleh sekedar prosedur belaka.
Penulis : Alvan Kharis Aneboa,S.H.,M.H.,C.L.A (Advokat & Dosen)
Catatan : Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi dalam tulisan in sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.






