OPINI  

Surat Edaran Jaksa Agung : Produk Administratif Yang Melampaui Putusan MK

 

OPINI : Sultrapedia.com – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus belum lama menerbitkan Surat Edaran yang kontroversial yaitu Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026. Surat Edaran yang pemaknaanya kontradiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Surat Edarannya a quo, Kejaksaan Agung hendak menegaskan bahwa auditor untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya BPK, sedang Mahkamah Konstitusi menegaskan sebaliknya. Mahkamah Konstitusi melalui ratio decidendi putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terhadap pengujian Pasal 603 dan 604 KUHP 2023 telah final menegaskan bahwa BPK menjadi monadik lembaga resmi yang berwewenang secara otoritatif administratif-konstitusional menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan ini secara logis dapat kita pahami tujuannya jelas yaitu untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kesewenang-wenangan, menghindari tumpang tindih, mencegah kriminalisasi kebijakan dan juga yang terpenting adalah untuk mengembalikan mandat BPK sebagai satu-satunya lembaga auditor yang diakui oleh Konstitusi.

Surat Edaran Jaksa Agung ini telah mencoba meretas batas garis konstitusional yang telah final diputus oleh Mahkamah sebagai guardian of the constitution tersebut. Tentu hal ini bukan tidak mungkin berpotensi menjadi problem dalam praktik penegakan hukum, spesifik dalam perkara tindak pidana korupsi.

1. Prinsip Hukum yang dilanggar

Surat Edaran Jaksa Agung yang mendistorsi Putusan MK mengenai kedudukan BPK tidak hanya sekedar dilihat sebagai masalah teknis, melainkan juga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip hukum negara. Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final and binding sejatinya haruslah dipandang sebagai putusan yang telah menutup final perdebatan normatif tentang lembaga mana sebenarnya yang berwewenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka BPK secara monadik menjadi satu-satunya lembaga yang berwewenang secara otoritatif menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara delik korupsi. Dasar Konstitusional dan Normatifnya jelas yaitu Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang telah mendeposisikan BPK sebagai Lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Konsekuensi terhadap hal ini bahwa dalam perkara korupsi anasir “kerugian negara” menjadi syarat penting pembuktian delik. Jika hanya BPK yang berwewenang menyatakan kerugian tersebut secara konstitusional berdasarkan putusan MK, maka aparat penegak hukum haruslah terikat dan tunduk pada hasil pemeriksaan lembaga resmi ini. Akan tetapi Jaksa Agung justru mengaburkan esensi tersebut melalui Surat Edarannya, seolah membuka ruang dan peluang bagi Jaksa untuk kembali menghitung kerugian negara dengan caranya sendiri melalui pihak lain selain daripada BPK. Di sinilah terjadi subversi hierarki norma.

Postulat lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Surat Edaran, sebagai produk administratif internal, berada jauh di bawah putusan MK dalam piramida norma secara hierarkis. Putusan MK itu norma umum yang berlaku sebagai Undang-Undang. Ketika Surat Edaran berupaya membangun norma tandingan, ini bukan lagi interpretasi, melainkan constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi. Kesannya, Jaksa Agung melalui Surat Edarannya seolah hendak membangun norma tandingan yang abai terhadap prinsip ini.

Problemnya menjadi makin dalam. Putusan MK itu bersifat final and binding. Ia seketika langsung berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan serta mengikat semua pihak tidak hanya pihak inter parties. Secara konstitusional dan normatif yuridis hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sifat kekuatan final and binding ini mencerminkan Prinsip erga omnes dalam Putusan MK. Prinsip yang kemudian melegitimasi bahwa putusan MK berlaku terhadap seluruh komponen negara termasuk Kejaksaan. Ketika Jaksa Agung menerbitkan Surat Edaran yang terkesan abai terhadap putusan MK, maka tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip ini, melainkan juga merugikan para pencari keadilan (justicia bellen) secara spesifik, bahkan lebih jauh telah merusak tatanan hukum nasional secara holistik. Putusan MK itu hukum positif yang seketika berlaku ketika diputus, bukan rekomendasi yang bisa ditafsirkan “seenak” lembaga, apalagi dianulir oleh keputusan administratif setingkat Surat Edaran yang berlaku Internal. Ini jelas menjadikan asas erga omnes dan sifat final and binding-nya putusan MK itu kehilangan “makna”.

BACA JUGA :  OPINI ! Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten. Ashari, Apresiasi Pemda Konut

Tindakan demikian jelas juga melanggar prinsip ultra vires. Prinsip yang kemudian menjadi mihrab pembatas bahwa setiap organ negara hanya boleh bertindak dalam batas kewenangan yang dimandatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Menilik prinsip a quo Surat Edaran Jaksa Agung yang menganulir kewenangan BPK sebagai Lembaga resmi negara yang dialokasikan secara eksplisit oleh Konstitusi adalah tindakan yang bersifat ultra vires. Secara hukum ini tindakan yang cacat sejak awal dan “seharusnya” secara teoritis dapat membatalkan proses penuntutan. Sekali lagi “Seharusnya”. Frasa “seharusnya” ini perlu digaris bawahi, karena histori Putusan MK tercatat penuh dengan putusan yang sering kali dianulir dan dikoreksi oleh praktik, doktrin bahkan tekanan politik praktis. Tak jarang putusannya terkadang sekedar menjadi assesoris konstitusi. Fenomena yang kemudian mendegradasi dan mendistorsi putusan MK dengan sifat putusannya. Kesannya, Putusan MK menjadi indah secara normatif, tetapi lumpuh secara empiris. Tentu ini menjadi konsekuensi yang fatal bagi kepastian hukum.

BPK secara normatif diakui sebagai lembaga yang monadik menghitung kerugian negara agar standar pemeriksaan keuangan negara menjadi seragam. Seandainya Jaksa menempuh penghitungan dengan versi dan gayanya sendiri (melalui pihak selain BPK), maka standar penghitungannya bisa menjadi Plural. Dalam satu peristiwa hukum bisa saja menghasilkan dua versi angka kerugian yaitu versi BPK “versus” versi Jaksa. Bukankah ini ruang potensial yang mengaburkan kepastian hukum. “Kepastian” itu menjadi “tidak pasti”. Tersangka dan Terdakwa tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai standar mana yang dipakai untuk menilai tuduhan atas perbuatannya. Hal ini menjadikan mereka kehilangan hak atas equality of arms, karena tidak ada “standar tunggal” yang menjadi dasar
tuduhan terhadapnya.

Dalam problematika ini, seolah Kejaksaan hendak menyatakan bahwa : “Putusan MK itu mengikat semua pihak, kecuali (kami)”. Demikian (mungkin) jika kita maknai secara bebas Surat Edaran Jaksa Agung ini. Jelas ini bukan interpretasi, sekali lagi ini merupakan bentuk constitutional disobedience. Bagaimana mungkin Surat Edaran yang seharusnya mengurus masalah teknis justru menata ulang Konstitusi, bahkan cenderung abai terhadap substansinya. Ini Problematik, karena MK merupakan the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir tunggal konstitusi. Ketika tafsir tunggal itu di bypass oleh produk administratif, maka yang tergerus bukan hanya kewenangan BPK, melainkan kredibilitas “Konstitusi” itu sendiri.

2. Obfuskasi Kewenangan Lembaga

Pemisahan Kewenangan Lembaga merupakan esensi penting dalam hukum modern. Hukum dan Konstitusi negara kita menegaskan batas itu. BPK memeriksa, Jaksa menuntut dan Hakim Memutus. Ketika Jaksa mengobfuskasi kewenangan yang telah digariskan oleh Hukum dan Konstitusi, maka yang terjadi adalah peleburan kewenangan, yang bukan tidak mungkin berbahaya bagi penegakan hukum (law enforcement). Jika batas yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi kemudian hendak ditata ulang oleh tafsir Kejaksaan sebagaimana dalam Surat Edarannya a quo, maka ketakutan publik adalah jangan sampai Jaksa kehilangan netralitas, karena Jaksa menjadi domain penting yang memainkan instrumentalisasi atas bukti utama yang berada pada otoritasnya.

Anomali ini berpotensi membuka ruang dan peluang terjadinya kriminalisasi. Bisa saja Keputusan yang tadinya bersifat administratif dalam ruang bisnis, berpotensi dan beresiko menjadi pidana jika Jaksa memakai metodologi penghitungan atau audit keuangan yang berbeda dengan BPK. Oleh karena domain utama itu memang berada pada Jaksa, maka ia memiliki otorisasi penuh untuk memainkan cara dan teknisnya melalui lembaga atau pihak lain selain BPK demi kebutuhan praktisnya.

Kewenangan Lembaga negara itu tidak tumbuh dari kebutuhan praktis, Ia harus bersumber dari konstitusi dan Undang-Undang. Berdasarkan prinsip “no power without attribution” maka harus jelas mandatory rules terhadap atribusi kewenangan itu (attributie van bestuursbevoegdheid). Pasal 23E UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 juncto Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan atribusi kewenangan pemeriksaan keuangan negara secara eksklusif atau exclusive mandate kepada BPK. Sekali lagi norma ini bersifat attributive, bukan delegative. Artinya kewenangan itu melekat. Ia tidak dapat dialihkan dan diobfuskasi oleh sekedar hanya keputusan yang bersifat administratif, apalagi kedudukannya secara hierarkis jauh lebih rendah.

Surat Edaran Jaksa Agung ini telah membangun konflik kepentingan struktural lembaga. Auditor yang seharusnya independent hendak disubstitusi melalui domain Jaksa yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil penuntutan. Ini akan menjadikan batas antara “memeriksa” dan “menuntut” menjadi bias dan rentan disalahgunakan, karena faktanya acap kali Jaksa hanya menggunakan hasil audit yang berpihak untuk kepentingannya. Jika demikian bagaimana kita bisa mengharapkan penegakan hukum itu menjadi adil.

BACA JUGA :  Refleksi Penghujung Tahun 2025, Kepemimpinan ASR - Hugua Dinilai Gagal: Ketika Janji Tinggal Janji

Penegakan Hukum yang baik dan profesional hanya akan dapat berjalan jika batas wewenang antara lembaga itu jelas. Ketika batas itu hendak dikaburkan, maka yang lahir bukanlah penegakan hukum melainkan penegakan kehendak. Ini bentuk egosentris lembaga yang dapat merusak tatanan penegakan hukum.

3. Surat Edaran dan Benang Merah Putusan MK

Surat Edaran Jaksa Agung mencoba bersandar pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai fondasi validitas normatifnya. Putusan yang kemudian menjadi “salah satu” normative support lahirnya Surat Edaran ini. Akan tetapi telah terjadi evolusi tafsir konstitusional pasca lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan kewenangan Lembaga yang berwewenang menghitung kerugian negara dalam delik korupsi. Putusan ini kemudian membangun pergeseran paradigma dari sebelumnya paradigma multi agency approach menjadi single agency approach. Dengan demikian berdasarkan Putusan MK terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka hanya BPK-lah Lembaga yang monadik memiliki kewenangan secara otoritatif menghitung kerugian negara dalam delik korupsi.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus dilihat sebagai putusan yang bersifat declaratory judgment. Putusan yang kemudian “menegaskan” putusan sebelumnya dalam standar penanganan perkara yang sama yaitu tindak pidana korupsi. Bukan “menegasikan” putusan sebelumnya. Artinya ia melengkapi, bukan merintangi. Dua putusan MK ini memiliki derajat yang sama. Oleh karenanya berlaku asas “lex posterior derogat legi priori” yang dapat kita maknai bahwa “norma yang lebih baru mengenyampingkan norma yang lebih lama”. Berbanding lurus terhadap asas a quo maka sangat jelas Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 merupakan norma yang jauh lebih baru dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Jika demikian maka tidak selayaknya Surat Edaran Jaksa Agung ini terbit untuk menegasikan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan hanya bersandar pada satu Putusan MK saja. Apalagi, secara doktrinal, hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan self-overruling terhadap putusannya sendiri.

Pengakuan eksistensi BPK sebagai satu-satunya Lembaga resmi negara berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara otoritatif administratif-konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam delik korupsi setidaknya dapat meminimalisir praktik kiriminalisasi berbasis audit internal oleh banyak Lembaga dengan hasil yang plural. Karena dalam praktek tak jarang Jaksa dapat memanfaatkan Lembaga atau pihak lain yang hasil auditnya menguntungkan kepentingannya. Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026
setidaknya bisa mencegah polarisasi ini.

4. Tantangan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah menegaskan pemberian mandat kewenangan secara eksklusif kepada BPK sebagai lembaga monadik dan otoritatif menghitung kerugian keuangan negara bukan tanpa tantangan, walau ia menjaga batas konstitusional. Putusan ini bukan tidak mungkin akan berimplikasi pada pemusatan beban penghitungan kerugian negara pada satu Lembaga. Artinya BPK menjadi pabrik pembuktian kerugian negara terhadap ribuan perkara tipikor yang kemungkinan masuk tiap tahunnya. Histori kuantitas perkara tipikor mencatat demikian. Kondisi ini tentunya tidak serta-merta menjadikan putusan MK ini bebas nilai dari kontradiksi praksis.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah BPK sebagai Lembaga resmi audit independent siap menanggung beban struktural dan temporal ini. Hal ini menjadi penting karena Audit Investigatif BPK sejauh ini membutuhkan waktu berbulan-bulan, tergantung pada kompleksitas kasus, volume dokumen, serta ketersediaan barang bukti. Waktu yang tentunya tidaklah cepat. Sementara pembuktian hukum pidana menuntut kepastian waktu guna penerapan secara konsisten dan konsekuen Asas “contante justitie” agar kiranya keadilan itu tidak tertunda.

Disinilah letak paradoksnya, ketika satu lembaga menjadi satu-satunya pintu, maka “antrian” penghitungan menjadi beban dan keniscayaan administratif secara sistemik. Tantangannya, putusan MK disatu sisi memang menutup ruang multi-tafsir, tetapi disisi lain mungkin saja ia membuka ruang multi-penundaan karena beban penghitungan yang secara monopolistis dipusatkan pada satu domain lembaga. Bukan tidak mungkin bottleneck juga menjadi implikasi serius dalam pengusutan perkara tipikor. Pada akhirnya kita menunggu kesiapan dan solusi negara untuk melaksanakan putusan MK dengan mempertimbangkan kesiapan BPK dari berbagai aspek sumber daya. Ataukah justru putusan MK ini hendak teruji kembali konsistensinya oleh realitas pragmatis non hukum atau causa tertentu.

Penulis : Alvan Kharis Aneboa, S.H.,M.H. (Advokat dan Dosen)

Catatan : Isi dan tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis