Sultrapedia.com – Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-Nur Aswar di laporankan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari pada Kamis (25/5/2023).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari media ini, LKSA An-Nur Aswar dilaporkan karena tidak memenuhi hak-hak 21 anak asuhnya.
Pengakuan Bustari selaku perwakilan masyarakat Kelurahan Puwatu yang melaporkan, menjelaskan bahwa 21 Anak Asuh yang berada dibawah Naungan Panti Asuhan An- Nur Aswar tidak diberi Haknya yang semestinya.
“Tata kelolanya ini panti sangat salah, karena bagaimana nanti ada donatur baru dikumpulah ini anak-anak, baru dikasih tidak sesuai dengan haknya, dikasih Beras 2 Liter, 2 Bungkus Indomie, 3 biji Telur,”ujarnya
Kata dia, panti tersebut hanya menampung satu anak yatim piatu saja yang lainnya tinggal di rumah masing-masing
Padahal, kata dia, Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya telah menyalurkan bantuan kepada anak-anak melalui jalur rekening. Akan tetapi pihak panti tidak memberitahukan kepada orang tua.
“Rekening itu dimunculkan karena orang tuanya tidak pernah memberi surat kuasa untuk mencairkan,”ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Kadis) Kota Kendari, Abdul Rauf menuturkan, bahwa pihaknya masi mengumpulkan Bukti- bukti mengenai Bantuan apa saja yang turun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-Nur Aswar.
“Tahun berapa turunnya, kemudian kalau memang benar-benar turun apakah juga sudah diterima oleh anak-anak yang tinggal disitu,”jelasnya
Menurutnya jika LKSA terbukti melakukan tindakan yang dimaksud, pihaknya akan memberikan sanksi.






