Sultrapedia.com – Pemerintah Kota Kendari memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pembatasan akses sejumlah wartawan saat kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa (15/9/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, untuk mengusir, melarang, maupun menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
“Tidak pernah ada instruksi Wali Kota untuk mengusir, melarang, ataupun menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik,” katanya
Menurutnya, kejadian bermula ketika Diskominfo menyampaikan jadwal kegiatan kepada wartawan. Dalam hal ini terdapat kekeliruan dari pihak Diskominfo karena belum mengetahui bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup atau memiliki ketentuan akses khusus.
“Akibatnya, wartawan yang telah menerima jadwal datang ke lokasi untuk melakukan peliputan,” beber dia
Saat kegiatan berlangsung, dilakukan pengaturan dan pembatasan akses ke dalam ruangan sesuai ketentuan kegiatan.
Satpol PP dan Prokopim yang berada di lokasi hanya menjalankan tugas pengamanan dan pengaturan teknis, bukan berdasarkan perintah Wali Kota untuk mengusir wartawan.
Sahuriyanto juga menegaskan bahwa setelah kegiatan selesai, tetap disediakan sesi doorstop bagi wartawan untuk memperoleh keterangan dan melakukan wawancara.
Ia menambahkan, kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi Diskominfo dalam hal koordinasi dan penyampaian informasi kepada media.
Ke depan, status kegiatan—terbuka, terbatas, atau tertutup—akan dipastikan terlebih dahulu sebelum jadwal disampaikan kepada wartawan.
“Yang perlu kami luruskan, tidak ada perintah dari Ibu Wali Kota untuk mengusir wartawan. Selama ini Ibu Wali Kota selalu membuka dan mengundang wartawan secara terbuka dalam berbagai kegiatan Pemerintah Kota Kendari. Kami menghormati kerja jurnalistik dan tetap berkomitmen menjaga komunikasi yang baik dengan media, ” pungkas Sahuriyanto.






