Sultrapedia.com – Sengkarut dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus bergulir, memantik reaksi keras dari Eksekutif Nasional (EN) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA).
Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan sejumlah tersangka, IPMA justru menyoroti adanya aktor utama yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Deputi Eksternal EN IPMA, Alki Sanagri, secara lantang menyebutkan bahwa Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara (Kolut) berinisial I semestinya turut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi pertambangan tersebut. Menurutnya, peran I dalam meloloskan aktivitas ilegal ini sangat krusial.
“Kami masih menaruh kepercayaan pada Kejati Sultra dalam proses hukum ini, namun sangat janggal jika kepala Wilker terkesan luput dari jeratan hukum. Padahal, akses utama dalam pengurusan dokumen kesyahbandaran itu berada di tangan I,” ungkap Alki dengan nada tegas di Kendari, Jumat (16/5/2025).
Alki memaparkan, kewenangan Wilker dalam urusan kesyahbandaran telah diatur secara jelas dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (PM) Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.
“Dalam PM Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 sudah eksplisit disebutkan bahwa tugas Wilker meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengawasan keselamatan dan keamanan perairan, serta sertifikasi kelaiklautan kapal,” bebernya.
Lebih lanjut, Alki menjelaskan bahwa Kepala Syahbandar bukanlah satu-satunya operator dalam sistem aplikasi Inaportnet.
Mengingat tugas kesyahbandaran telah didelegasikan kepada Wilker Kolut, maka yang bersangkutan dipastikan memiliki akses terhadap sistem tersebut.
Hal ini diperkuat dengan Pasal 14 dan 15 Permenhub Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui Inaportnet.
“Verifikasi kelayakan kedatangan dan keberangkatan kapal itu menjadi ranah Wilker. Mereka yang memberikan persetujuan awal, meskipun untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tetap berada di bawah kewenangan Kepala KUPP,” jelas Alki.
Melihat fakta tersebut, IPMA mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara ini.
“Kami berharap Kajati tidak bermain-main dengan kasus ini. Jangan sampai ada ‘main mata’ dengan calon tersangka. Kami akan mengawal ketat kasus ini hingga ke Jakarta. Ini bukan hanya persoalan di Kolut, tapi menyangkut integritas seluruh pejabat kesyahbandaran,” pungkas Alki.





