Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera selidiki laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Lamonae–Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Diketahui, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp5.199.985.000, bersumber dari APBD Konut Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH, MH, menegaskan bahwa seyogyanya laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti bila didukung bukti awal.
“Laporan tersebut seyogyanya ditindak lanjuti bilamana didukung bukti awal tentang laporan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau memang ada indikasi tipikor di dalamnya, ya tentu Kejati harus menindaklanjuti sesuai bukti hukum yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat resmi melaporkan PT Safa Utama beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Kejati Sultra pada Senin (25/8/2025) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan jalan di Kelurahan Lamonae–Lamonae Utama, yang dikerjakan PT Safa Utama.
“Bukan hanya PT Safa Utama yang kami laporkan, melainkan juga PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan itu,” kata Warga Wiwirano Menggugat Ashabul Akram
Untuk itu, dia mendesak agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan mendalam.
“Kami berharap penuh agar kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, karena proyek tersebut diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” tambahnya.





