Sultrapedia.com – Mantan Sekda Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala. Selain itu dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut
Zul Kurniawan Akbar dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025).
Ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T (Taufik). Mereka diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang mestinya diselesaikan guna kepentingan ibadah masyarakat Desa Patikala.
“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” kata dia, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, mantan Sekda tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam perannya, ia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran bersumber dari dana hibah Pemda Kolut.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas dia.
Selebihnya saat ini, tambah dia, bahwa Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya





