RAGAM  

Musim Hujan, PLN Kendari Imbau Masyarakat Menggunakan Listrik Secara Aman

Sultrapedia.com – Dalam menghadapi musim hujan masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dihimbau untuk selalu berhati-hati menggunakan listrik di dalam rumah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik khususnya di musim penghujan,” ungkap Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Kendari, Munawir Liling pada Kamis (7/3/2024).

Dia juga menyebutkan, keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut.

Munawir juga menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sultra Sosialisasikan PERINTIS, Targetkan Layanan Peralihan Hak Tanah Rampung 10 Hari

Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

“MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran,” ujar Munawir.

BACA JUGA :  Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Bangun Tower Emergency pada Jalur Wolo Kolaka

Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).

Munawir juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB.

Sementara instalasai listrik setelah APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.