Sultrapedia.com – Polisi didesak ungkap dugaan praktik janggal dalam pengelolaan anggaran makan dan minum yang nilainya fantastis, mencapai Rp9,2 miliar lebih di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan itu datang dari Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra):
Sorotan tajam LPPK ini bukan tanpa alasan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sultra dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 menguak indikasi ketidakberesan yang mencengangkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2023.
BPK menemukan sejumlah anomali krusial, di antaranya adalah belanja makan dan minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Setda Konawe senilai lebih dari Rp3,1 miliar dan anggaran belanja makan minum operasional sebesar Rp2,1 miliar lebih yang dinyatakan “tidak dapat diyakini kebenarannya”.
Kejanggalan tak berhenti di situ, belanja sewa tenda senilai Rp257 juta lebih pun turut disorot karena dinilai tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Lebih jauh, belanja makan dan minum KDH pada Humas dan Protokoler Setda senilai Rp3,7 miliar lebih juga dicap oleh BPK sebagai tidak dapat diyakini kebenarannya semakin mempertebal dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran daerah.
Saat ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe tengah berjibaku melakukan pemeriksaan intensif terkait pertanggungjawaban anggaran jumbo tersebut, merespons rekomendasi tegas dari BPK.
Namun, perkembangan terbaru justru mengarah ke ranah penegakan hukum. Kepolisian Resor (Polres) Konawe dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan skandal anggaran ini, meskipun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita, tak menampik adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
“Saya masih jalani pemeriksaan ini,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ironisnya, Yusnita mengaku masih gelap gulita terkait pokok permasalahan yang tengah diusut. Ia berdalih bahwa temuan BPK hanyalah permintaan klarifikasi terkait kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Akan tetapi, pembelaan Kabag Umum ini langsung dimentahkan oleh Ketua LPPK Sultra, Karmin, S.H. Menurutnya, LHP BPK secara eksplisit menguraikan adanya kejanggalan dalam pembiayaan makan dan minum Bupati Konawe.
“Agak aneh kalau Kabag Umum justru kebingungan dengan temuan yang sangat jelas ini,” sentil Karmin pada Minggu, 11 Mei 2025.
Karmin mengungkapkan keheranannya mengapa kasus yang berakar sejak tahun 2023 dan seharusnya ditindaklanjuti pada tahun 2024 ini baru mencuat ke permukaan setelah ramai diberitakan.
“Ini sudah hampir dua tahun berlalu,” tegasnya dengan nada heran.
Dengan akumulasi temuan yang mencapai angka fantastis Rp9,2 miliar lebih, LPPK Sultra menilai kasus ini sebagai persoalan yang sangat serius dan menuntut penanganan yang bukan sekadar formalitas.
“Angka sebesar itu bukan jumlah yang kecil, penanganannya harus benar-benar serius,” tandas Karmin.
Lebih lanjut, LPPK Sultra menyoroti aliran dana dan proses pertanggungjawabannya, merujuk pada temuan BPK terkait dugaan bendahara KDH yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) serta praktik penyerahan uang tunai yang dianggap menyimpang.
Karmin menegaskan bahwa rekomendasi BPK kepada Inspektorat bukan lagi berkutat pada persoalan kelengkapan SPJ semata, melainkan pembuktian riil atas kegiatan yang telah dianggarkan.
“BPK sendiri sudah melakukan audit mendalam, dan temuan itu kami duga kuat sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi ini bukan lagi soal SPJ, tapi lebih kepada potensi kerugian negara. Jika terbukti ada kerugian, maka wajib hukumnya untuk dikembalikan,” bebernya.
LPPK Sultra juga mendesak Polres Konawe untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendapat informasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polres Konawe. Pihak kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai status kasus ini, apakah sudah masuk tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini, dan kami akan terus mengawalnya hingga tuntas,” pungkas Karmin dengan nada penuh harap.






