Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades di Konkep Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor

Sultrapedia.com – Kepala Desa (Kades) Nanga, Kecamatan Wawonii Timur, Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Penyidik Kejari Konawe telah melakukan
penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap pada perkara Tipikor penyalahgunaan dana desa Kades Nanga berinisial S,” tulis keterangan Kejari Konawe.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetap Kepala Wilker Kolaka Utara Sebagai Tersangka

Tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan.

“Akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,” ungkapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil audit perhitungan Inspektorat Konkep, akibat perilaku rasuah yang dilakukan S, negara mengalami kerugian sebesar Rp562.206.000.

BACA JUGA :  Polda Sultra Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Rp9,4 miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.