Polda Sultra Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Rp9,4 miliar

Sultrapedia.com – Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah memperbaiki berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana melalui Alokasi Dana Khusus (DAK) tahun 2020. Kemungkinan ada potensi tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD yang menelan anggaran Rp9,4 miliar.

Perbaikan berkas perkara pembangunan Gedung VIP RSUD yang menelan anggaran Rp9,4 miliar, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengembalikan berkas perkara atau P19 ke penyidik Subdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda Sultra.

Pengembalian berkas ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan saat ini penyidik Subdit Ill Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan perbaikan untuk kembali dilimpahkan kembali.

“Iya, ada penambahan sedikit, tapi bisa di penuhi, tapi minggu depan mudah-mudahan bisa di kirim lagi,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda

BACA JUGA :  Diduga Terima Upeti Program Revitalisasi Gedung Sekolah tahun 2025, Kemendikdasmen Didesak Audit Dikbud Sutra

Lanjut dia, bahwa pihaknya juga telah memeriksa Mantan Bupati Bombana, T sebanyak satu kali dalam perkara ini.

“Iya ada yang kemarin itu jadi saksi,” jawabnya saat ditanyakan perihal pemeriksaan Mantan Bupati Bombana, T.

Dia juga mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan penambahan tersangka, dari yang sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Menurutnya hal tersebut tergantung hasil gelar perkara dan petunjuk jaksa seperti apa.

“Tergantung gelar perkara dan petunjuk jaksa, dan nanti lihat hasil penyidikannya,” ungkapnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody saat ditanyakan perihal berkas perkara tersebut, pihaknya mengatakan, bahwa saat ini berkas masih P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) dan berkasnya sementara di Polda Sultra.

BACA JUGA :  Polda Dalami Keterlibatan CV Wahana Putra Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan Sultra

“P19, berkas masih di penyidik (Polda Sultra),” ujarnya Selasa 24 September saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa di Pidsus Kejati Sultra juga belum menerima pengembalian berkas dari Polda Sultra.

Sementara itu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam perkara ini. Dan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

“Sudah banyak, lebih dari 15 atau 20 saksi,” ujar Rico beberapa waktu lalu.

“Baru gelar, kontraktor sama PPK, sudah ditetapkan tersangka,” sambungnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 7 Mei 2024.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra total jumlah kerugian negara dari anggaran proyek pembangunan gedung VIP RSUD Bombana kurang lebih Rp9,4 miliar, belum diketahui secara pasti.

Editor: Erik