Sultrapedia.com – Ngo Celebes Conservation Center (Triple C) apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari atas terbitnya aturan baru terkait pengelolaan sampah di kawasan perumahan.
Aturan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam menjaga kebersihan lingkungan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Aturan dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 600.L/201/Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Juli 2025.
Kepala Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Triple C, Aqhny Novelyah D., menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman yang dianggap memiliki kepedulian serius terhadap isu persampahan.
“Saya sangat mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, yang menunjukkan kepedulian nyata terhadap persoalan sampah di kota ini,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa selama ini banyak pengembang perumahan kurang memperhatikan aspek pengelolaan sampah.
“Kebijakan ini sangat kami dukung, karena faktanya para pengembang selama ini belum terlalu peduli. Padahal, salah satu penyumbang sampah terbesar justru berasal dari kawasan perumahan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya para pengembang untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami mendesak para pengembang agar patuh dan segera menindaklanjuti surat edaran ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan,” pungkasnya.
Aqhny Novelyah D., juga meminta agar tak hanya menyediakan tempat sampah namun harus didukung dalam segi pengangkutan hingga pengelolaan sampah.
“Nah yang kami juga mengusulkan kepada Pemerintah Kota Kendari yang mesti diperhatikan bukan hanya tempat sampah tapi pengangkutan hingga pengelolaan sampah tersebut, mesti menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Kendari,” tutupnya.
Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari untuk menyediakan bak sampah permanen sebagai bagian dari prasarana lingkungan perumahan.
Berikut Isi pokok surat edaran Pemkot Kendari meliputi:
1.Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untukmenyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yangdikembangkannya, baik yang sedang dalam tahap perencanaan,pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum diserahkankepada Pemerintah Kota Kendari.
2. Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal,yakni:
a. Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca;
b. Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitassampah rumah tangga;
c. Memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemarilingkungan.
3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dariakan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yangberlaku.
4.Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari mengenaipelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.
5. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksiadministratif sesuai peraturan perundang-undangan.






