Lagi, Kejati Sultra Tetapkan Satu Tersangka, Korupsi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Butur

Sultrapedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT SB inisial N. Pemeriksaan tersebut buntut dari tidak hadirnya N pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (2/9/2024).

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan 5 (lima) tersangka pada perkara tipikor pembangunan jalan dan jembatan di Buton Utara (Butur).

“Mereka adalah MB Kadis PUPR Butur selaku PA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Videl Kendari,” kata Doddy.

Kelimanya, ungkap Doddy, ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Butur Tahun 2022 dan 2023.

“Sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023 sehingga proyek tersebut tidak selesai. Menimbulkan kerugian negara 4,5 Milyar rupiah,” ungkap Dody.

Adapun peran kelima tersangka yaitu, MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, S selaku PPK, N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut.

Selain itu, tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa, Warga Desak Inspektorat Periksa Kades Asipako

Penetapan dan penahanan tersangka N, menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah dengan bermoduskan ambil uang muka tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara dirugikan.

“Tersangka N setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” jelasnya.

“Perbuatan tersangka N dan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa dan ditahan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” ujarnya.

Penulis: Yusrif Editor: Erik