Kepala Desa Amolengo Konsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Kepala Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, pada Selasa (15/7/2025).

Insan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) setelah penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2024.

Yang mana, selama periode 2021 hingga 2024, Desa Amolengo telah menerima kucuran Dana Desa lebih dari Rp2,76 miliar.

Hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, menemukan dugaan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Modus yang digunakan antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah, “terang Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M Sahid Arifin, kepada awak media.

BACA JUGA :  Polda Sultra Didesak Tetapkan Tersangka Eks Sekwan Konawe Utara Siharto Atas Dugaan Korupsi

Dia mengindikasikan adanya manipulasi dalam proyek-proyek desa dan rekayasa laporan keuangan.
Atas perbuatannya, La Ode Insan kini dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi.

“Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, “terangnya

BACA JUGA :  Puluhan Massa Demo Kejati Sultra, Pertanyakan Kasus Korupsi yang Menyeret Bupati Bombana Burhanudin

Sementara itu untuk dakwaan Subsidair, Isan dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 15 Juli 2025,” tegas Sahid Arifin.

Penahanan ini didasari pertimbangan hukum Pasal 21 ayat (4) KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejari Konsel juga mengimbau keras kepada seluruh kepala desa di wilayah Konawe Selatan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

Penulis: Erik