Dua Pejabat di Koltim Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Rp 2 M Lebih

Sultrapedia.com – Dua proyek pembangunan jembatan vital di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendadak jadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Proyek Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan oleh BPBD Koltim melalui skema swakelola pada tahun anggaran 2023 ini, ternyata menyimpan borok.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, membeberkan bahwa proyek tersebut didanai dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) dengan total anggaran mencapai Rp954.263.000. Rinciannya, Rp682.363.000 untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271.900.000 untuk Jembatan Sungai Alaaha.

BACA JUGA :  Penuhi Panggilan Kejati Sultra, Sekda Asrun Lio Dicecar 45 Pertanyaan

Namun, kejanggalan dalam proyek ini terkuak setelah hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan angka fantastis, negara dirugikan sebesar Rp541.765.416,67! Angka ini hampir separuh dari total anggaran proyek.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muawia, selaku eksekutor dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim,” kata Herlina Rauf kepada awak media pada Selasa (22/7/2025).

Saat ini, baru satu tersangka yang mendekam di balik jeruji besi. Muawia telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Sementara itu, tersangka Bastian belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

BACA JUGA :  Kepala Wilker Kolut Inisial I Diperiksa Kejati Sultra, Atas Kasus Korupsi Tambang

“Seyogyanya kedua tersangka hari ini ditahan. Namun, karena Bastian sedang sakit, maka pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang. Kami sudah melayangkan panggilan wajib hadir di Kejaksaan,” jelas Herlina.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pejabat yang berani bermain-main dengan uang rakyat.